Golkar Ancam Anggota BKPP Kecamatan

Tentangbekasi.com - DPD Partai Golkar Kabupaten Bekasi mengancam akan memberikan sanksi kepada anggota BKPP (Badan Koordinasi Pemenangan Pemilu) kecamatan yang mendukung salah satu Caleg.

Karena fungsi dari BKPP di tiap kecamatan dan desa, menurut Wakil Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Bekasi, Guntur Mulyana, adalah untuk menyiapkan serta mendidik saksi, sehingga harus membangun koordinasi mulai dari level bawah sampai level atas, dan bukan untuk kepentingan individu Caleg.

’’BKPP itu bukan ketua PK (Pengurus Kecamatan), jadi harus membangun koordinasi dengan semuanya, dan koordinasi yang dibangun tersebut bukan untuk memenangkan salah satu Caleg saja, tapi secara umum untuk memenuhi target 14 kursi di Kabupaten Bekasi,” terang Guntur, Rabu (29/01).

Pembentukan BKPP di tiap kecamatan sekabupaten Bekasi sendiri, menurut Wakil Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Bekasi ini targetnya akan selesai sampai 14 Februari yang diawali dengan pelantikan BKPP di Cikarang Pusat dan Bojongmangu. Setelah BKPP kecamatan terbentuk, nantinya akan dibentuk BKPP di tiap desa.

’’Untuk jumlah BKPP di tiap kecamatan tidak terikat. Bisa saja di tiap kecamatan jumlahnya sampai seratus atau dua ratus orang, dan tim sukses dari Caleg bisa ikut bergabung ke dalam BKPP, meski anggota BKPP diharapkan orang dari luar partai. Tapi yang pasti, BKPP bukan untuk memenangkan salah satu Caleg,” tegas Guntur.

Tentang sanksi yang akan dijatuhkan kepada anggota BKPP yang mendukung salah satu Caleg, menurut Ketua BKPP DPD Partai Golkar Kabupaten Bekasi, Son Haji, berbentuk sanksi administrasi.

’’Sanksi tersebut perlu diberikan, karena BKPP di tiap kecamatan tugasnya bukan untuk memenangkan Caleg di tiap Dapil, tapi memenangkan Partai Golkar. Untuk itu, jika ada yang melanggar, laporkan kepada kami, untuk kami beri sanksi,” kata Son Haji seusai pelantikan BKPP Kecamatan Cikarang Pusat di Desa Cicau. (*) (Agus)

Foto: Lambang Partai Golkar.

Golkar Ancam Anggota BKPP Kecamatan Golkar Ancam Anggota BKPP Kecamatan Reviewed by Unknown on 23:58 Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.