Mahmudin Taat Aturan KPU

SUKATANI – Belasan Tim Pemenangan Calon Legislatif (Caleg) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) H. Mahmudin baru mulai memasang spanduk, Rabu (22/1), di sejumlah titik di Sukatani.

Menurut Mahmudin, dirinya baru memasang spanduk karena mengikuti aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Saya baru mulai pasang karena ikut aturan KPU, tanggal 11 Januari baru boleh pasang. Tidak seperti caleg-caleg lain yang balihonya dicabut-cabutin Panwaslu,” kata pria yang berprofesi sebagai wiraswasta ini.


Ia juga menyesalkan banyaknya caleg yang sudah memasang atribut kampanye sebelum masa kampanye.
“Caleg lain ada yang sudah pasang sejak tahun lalu. Kalau masih calon saja sudah berani melanggar, bagaimana kalau terpilih,” tandasnya.

Mahmudin berusaha bersikap demokratis dalam berkampanye dengan cara memasang semua gambar caleg PPP sesuai dengan nomor urut masing-masing di spanduknya.

“Saya berusaha membangun demokrasi secara baik. Meski baliho saya yang biayai, semua calon saya pasang gambarnya. Saya ngga mau demokrasi dikebiri.”

Mahmudin maju sebagai caleg DPRD Kabupaten Bekasi nomor urut 2 di Daerah Pemilihan (Dapil) V, meliputi Sukatani, Sukakarya, Cabang Bungin, Muara Gembong, Pebayuran dan Kedung Waringin.

“Saya hanya menjalankan keinginan dan kebutuhan masyarakat. Makanya saya tidak punya program, karena saya tidak mau mengumbar janji, apa yang saya jalankan itu harus yang menjadi maunya masyarakat,” tegasnya. (*)

Mahmudin Taat Aturan KPU Mahmudin Taat Aturan KPU Reviewed by Unknown on 02:52 Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.