Pemkab Bisa Dituntut Karena Kecelakaan Akibat Kerusakan Jalan, Kata Wakil Bupati

CIKARANG PUSAT – Wakil Bupati Bekasi, Rohim Mintareja mengatakan kecelakaan lalu linta yang disebabkan karena kerusakan infrastruktur jalan, maka korban dapat menuntu Dinas Bina Marga dan Pengelolaan Sumber Daya Air (DBMPSDA), dilansir dari Fakta Bekasi, Rabu (05/03).

Jalan rusak dan berlubang (Kredit: republika.co.id)
“Jalan utama yang menjadi prioritas perbaikan, kami berharap tidak ada korban karena kerusakan jalan. namun kami juga berharap agar masyarakat berhati-hati saat melintas jalan rusak dan bersabar sampai jalan tersebut diperbaiki,” terangnya.

Pihaknya membuka peluang masyarakat untuk menuntut Pemkab Bekasi jika menjadi korban kecelakaan akibat jalan rusak, namun tentu harus disertai bukti penyebab kecelakaan.
Selain itu, ia juga meminta agar masyarakat melaporkan jika ada jalan yang rusak cukup parah hingga mengganggu perekonomian warga Bekasi.

“Karena jalan yang rusak ini pasti mengganggu perekonomian,” katanya.

Menurutnya, perlu ada sinerga antara pemerintah daerah, provinsi dan pusat untuk menyelesaikan persoalan infrastruktur ini.
Pemkab Bisa Dituntut Karena Kecelakaan Akibat Kerusakan Jalan, Kata Wakil Bupati Pemkab Bisa Dituntut Karena Kecelakaan Akibat Kerusakan Jalan, Kata Wakil Bupati Reviewed by Unknown on 02:00 Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.